Jumat, 27 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkab Serang Sediakan 524 Kuota PPPK Tenaga Kesehatan dan Guru, Ini Syaratnya

| Kamis, 21 September 2023

| 14:54 WIB

Kantor Bupati Serang. (Foto: Istimewa)

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 524 kuota.

Melansir bkpsdm.serangkab.go.id, rincian untuk jabatan fungsional guru sebanyak  204, jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 250 dan jabatan fungsional tenaga teknis sebanyak 70 kuota. 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan ialah sebagai berikut:

1. KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil

2. Pas foto terbaru berwarna, tampak depan, menggunakan pakaian formal, dan berlatar belakang merah.

3.Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian. 

4. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian 

5. Surat Lamaran ditujukan kepada Penjabat Bupati Serang, yang diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani serta menggunakan e-materai yang dipersyaratkan sesuai dengan format yang ditentukan.

6. Surat Pernyataan yang diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani serta menggunakan e-materai yang dipersyaratkan sesuai dengan format yang ditentukan.

7. Surat keterangan pengalaman bekerja di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun 

Persyaratan lainnya:

 – Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun. 

– Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR bagi Pelamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan. 

 – Bagi pelamar penyandang disabilitas menggunggah:

    a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah puskesmas yang menerangkan  jenis dan derajat kedisabilitasannya

    b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, berwarna, terlihat, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas dengan cara dipindai (scan) kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran (size) sesuai dengan ketentuan. 

Cara mendaftar ialah sebagai berikut:

1. Calon Pegawai terlebih dahulu membuat akun SSCASN serta menggunggah dokumen yang dipersyaratkan. 

2. Pendaftaran akun SSCASN:

a. PPPK Guru pelamar Tahun 2021 berstatus prioritas (P1) tetap melakukan pembuatan akun dan pendaftaran kembali.

b. PPPK Tenaga Kesehatan melakukan pembuatan akun dan pendaftaran. 

c. PPPK Tenaga Teknis melakukan pembuatan akun dan pendaftaran.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan.

4. Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan Pegawai di Lingkungan Pemkab Serang 2023 dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan Pengumuman pada https://bkpsdm.serangkab.go.id/.

5. Apabila terdapat pelamar yang melakukan pendaftaran lebih dari 1 instansi atau 1 jenis jabatan dan jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa Penerimaan Pegawai di Lingkungan

Pemkab Serang tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Informasi lebih lanjut silahkan akses:

Instagram : @bkpsdm4u.serangkab

 E-mail : [email protected]

Untuk format dokumen sebagai persyaratan, silahkan akses di SINI

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top