SERANG, EKBISBANTEN.COM – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten masih memburu tiga pelaku yang masih buron. Para pelaku yang berjumlah tujuh orang merupakan tersangka dalam kasus pengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang terjadi di Kabupaten Lebak.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga daftar pencarian orang (DPO), yakni ST sebagai pemilik kegiatan, BD selaku mandor pengawas lapangan dan AN sebagai Pemodal Kegiatan,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers di Gedung Polda Banten, Selasa (19/9/2023).
Sedangkan untuk pelaku lainnya, Polda Banten berhasil menangkap empat pelaku di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pads Senin (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Para pelaku menyuntikan tabung gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi LPG 12 Kg,” ucap Didik.
Kemudian untuk motif, para pelaku melakukan kecurangan itu untuk mendapatkan keuntungan.
“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung. Total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 21 juta hingga Rp 31,5 juta perhari,” ujarnya.
Dijelaskan Didik, bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu.
“Harga penjualan LPG oplosan Rp 213 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam waktu 1 minggu,” tutupnya.