Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polda Banten Ringkus Mafia Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Budiman

| Selasa, 19 September 2023

| 13:00 WIB

Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto bersama jajarannya saat konferensi pers mengungkap kasus pengoplos gas elpiji bersubsidi di Gedung Polda Banten, Selasa (19/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus mafia pengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam modusnya, para pelaku yang bernisial AR (37), MD (47), EF (33), dan MM (55), menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi dari 3 Kg tabung subsidi. 

“Pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi, kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” papar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers di Gedung Polda Banten, Selasa (19/9/2023). 

Para pelaku, kata Didik, telah membuat masyarakat resah dengan  kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi. 

Sedangkan untuk pelaku lainnya, jajaran Polda Banten masih memburu para pelaku yang masih buron. 

“Masih ada tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian (DPO) dengan inisial ST, BD, dan AN,” ujar Kombes Didik. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar,” tutup Didik. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top