CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu diketahui saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon usai Taufiq mengikuti Rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (18/9/2023).
Taufiq mengatakan, pemberhentian dirinya itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. LHP yang dimaksud itu ialah terkait pengangkatan dirinya menjadi Direktur Perumda Cilegon Mandiri pada 2020 tidak melalui mekanisme open bidding.
Sedangkan, lanjut Taufiq, aturan open bidding pada jabatannya itu baru ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021, setelah dirinya menjabat Direktur Perumda Cilegon Mandiri.
“Pada waktu itu memang belum ada open bidding. Semua BUMD yang tiga di Cilegon itu belum ada open bidding dan saya pada saat itu dalam masa transisi. Artinya, memang Perda yang kemudian mengatur masalah open bidding itu belum ditetapkan,” katanya.
“Artinya, saya beranggapan bahwa Pak Edi Wali Kota pada waktu itu memang belum mengatur masalah open bidding. Seandainya kembali ke belakang, katakanlah Wali Kota sekarang mengganggap tidak open bidding, yang gak open bidding itu bukan saya aja, tapi Direktur kemarin juga enggak yang tahun 2020 sudah berhenti itu,” sambung Taufiq.
Akibat dari jabatan yang diembannya itu tidak melalui mekanisme open bidding, Taufiq mengungkapkan bahwa dirinya juga diminta untuk mengembalikan honor selama ia menjabat.
Namun ia merasa keputusan itu tidak logis, lantaran dirinya dalam Surat Keputusan pengangkatan menjadi Direktur Perumda Cilegon Mandiri itu disebutkan mendapat honor yang sah.
“Saya itu kan ditugaskan di situ diperintahkan untuk diberikan honor di SK nya itu, bahwa saya di SK kan atau ditetapkan sebagai Plt waktu itu kemudian Direktur nyatanya ada dalam SK itu bahwa saya diberi honor di situ,” ungkapnya.
Ia juga merasa ada kejanggalan terkait permintaan pengembalian honor. Pasalnya, kata Taufiq, setiap tahun Wali Kota Cilegon juga turut mengesahkan Rencana Kerja Perusahaan (RKP) yang di dalamnya mengatur soal honor.
“Kalau kemudian Wali Kota bicara bahwa saya harus mengembalikan honor, wong Wali Kota sendiri yang kemudian membuat kebijakan itu masa saya yang harus tanggung jawab. Itu kan salah satu hal yang memang kontra produktif yang artinya salah. Dia yang memerintahkan kepada saya kok dia sendiri yang kemudian mengatakan ini harus mengembalikan honor,” ujarnya.
Selain itu, Taufiq juga membantah dirinya mendapat gaji ganda seperti yang diisukan sebelumnya. Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah mendapat gaji ganda.
“Apalagi gaji ganda, gak ada, dari mana saya. Karena jabatan saya kan jelas itu di Perumda Cilegon Mandiri itu jelas di situ. Kalau yang namanya honor ganda itu saya jabatan satu dikasih dari ini ada, ini ada. Wong saya ditugaskan di PDAM dan saya dapat honor,” ucapnya.