Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pansel Jamkrida Banten Belum Terbentuk, Al Muktabar: Tahapannya Bergulir 

Budiman

| Sabtu, 16 September 2023

| 17:07 WIB

Penjabat Guber Banten Al Muktabar usai acara di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (15/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sudah lebih dari 2 bulan jajaran petinggi PT Jamkrida Banten diberhentikan sejak tanggal 7 Juli 2023. Namun, sampai saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten belum juga terbentuk.

Merespon hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku tahapan untuk pembentukan pansel masih berjalan.

“Ya kan bergulir, tahapan panselnya ada dan kita berharap dalam rangka itu memenuhi ketentuan peraturan, kita menggulirkan berdasarkan peraturan itu,” ucapnya di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (15/9/2023).

Dikatakan Al Muktabar, sampai saat ini, dirinya masih memantau pembentukan pansel dan melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kita serahkan pada tim, lalu ada pengumuman administrasif seleksi terkait dengan psikotest, ada beberapa tahapan dalam rangka memastikan sesuai ketentuan berlaku,” tukasnya.

Adapun waktu yang tersisa dalam mengisi jabatan Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten ialah 4 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Sebagai informasi, jajaran Direksi Jamkrida Banten yang diberhentikan adalah Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi. Kemudian, jajaran komisaris yang diberhentikan, ialah Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top