SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil mengamankan 12,8 kilogram narkotika jenis sabu di Kampung Priuk RT 02/02, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan, informasi terkait adanya barang haram tersebut, didapatkan dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.
“Kami berhasil mengamankan 12,87 kilogram sabu, ini merupakan tangkapan besar di wilayah BNNP Banten, kami dibantu juga oleh tim Bea Cukai Kanwil Banten saat melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Rohmad dalam siaran pers di Kantor BNNP Banten, Kamis (7/9/2023).
Lanjut Rohmad, dari hasil penyelidikan itu juga BNNP Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni HS 46 tahun dan B 46 tahun.
“12,87 kilogram sabu ini terdiri dari 11 bungkus plastik warna hitam, ditambah 1 bungkus plastik warna bening narkotika jenis sabu yang sudah dibuka,” imbuh Rohmad.
Terdapat juga barang bukti lain yakni, 4 unit HP, bungkus warna putih berisikan, 2 lembar KTP, 1 buah tas warna hitam tempat menaruh sabu.
“Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait penyelundupan kali ini,” pungkas Rohmad.
Sebagai informasi, di Provinsi Banten terdapat 23 titik daerah yang rawan adanya transaksi dan penyelundupan narkoba, salah satunya yakni Kota Tangerang. BNNP Banten berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan terhadap penyalah gunaan narkotika tersebut.