Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penegakan Hukum Humanis, Kejaksaan Agung Terima Penghargaan Merdeka Award

Maulana Abdul Haq

| Kamis, 31 Agustus 2023

| 15:57 WIB

Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik. Penghargaan itu diterima di SCTV Tower, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023 kemarin.

Diketahui, penghargaan Merdeka Award tersebut diterima oleh Kejaksaan Agung berkat program penegakan hukum humanis, di mana kejaksaan menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan sebesar 81.2 persen.

Angka kepercayaan sebesar itu diraih oleh Kejaksaan Agung tidak hanya disumbangkan dari kinerja penindakan semata, melainkan juga berkat program-program humanis kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.

“Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta,” kata Dr. Ketut Sumedana.

Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, program-program penegakan hukum humanis itu meliputi pembentukan Rumah Restoratif Justice, Rumah Rehabilitasi, program OmJak Menjawab, program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program yang lainnya.

“Hal itu merupakan sebagai upaya menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat,” ungkapnya.

Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, melalui sejumlah penghargaan yang diterima Kejaksaan Agung isepanjang 2022 dan 2023 ini, dirinya berharap hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top