EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 602 Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penyerahan dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (30/8/2023).
Adapun rincian PPPK tersebut yakni tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang, dan tenaga guru sebanyak 473 orang.
Dalam kesempatannya, Al Muktabar berharap, ditetapkannya PPPK ini mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.
“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diangkat sebagai PPPK, lanjutnya, adalah sebagai pegawai Pemerintah yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.
“Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat,” ungkap Al Muktabar.
“Harus tahu bagaimana Pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” tambahnya.
Dikatakan, pegawai Pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar. Melalui organisasi pemerintahan, tugas Pemerintah dipikul bersama.
“Niatkan dalam menjalankan tugas sebagai ibadah. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita,” pesannya.
Masih menurut Al Muktabar, dalam pengangkatan PPPK anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga, pihaknya perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara, Al Muktabar optimis secara bertahap bakal terselesaikan. Dikatakannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan edaran yang memungkinkan Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan bagi non ASN.
“Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya. Pemerintah Pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik,” jelas Al Muktabar.
Seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nana Supiana, PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2022. Sebelumnya juga sudah diangkat untuk formasi tahun 2021. Sementara untuk formasi 2023 masih pada tahap usulan.
Dijelaskan perjanjian Kerja PPPK berlaku selama lima (5) tahun. Setiap tahun dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan.
“PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas bisa saja dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional itu 58 dan tenaga teknis 60,” jelas Nana.
“PPPK Provinsi Banten mendapatkan tunjangan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya.*