Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

88 Tak Memenuhi Syarat, KPU Kota Serang Tetapkan 602 Bacaleg Masuk DCS

Esih Yuliasari

| Jumat, 18 Agustus 2023

| 15:37 WIB

KPU Kota Serang
Komisioner KPU Kota Serang. (FOTO: DOK. HUMAS KPU).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 88 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pun menetapkan 602 bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS).

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri saat ditemui, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya KPU Kota Serang sudah menetapkan sebanyak 602 bacaleg dalam DCS dari total 18 partai politik.

Sementara pada pendaftaran beberapa waktu lalu KPU menerima sebanyak 690 bacaleg.

“Jadi, 88 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 602 itu, sebanyak 402 laki-laki, dan 200 perempuan,” katanya.

Usai penetapan 602 bacaleg yang dinyatakan masuk dalam DCS, KPU akan membuka tanggapan untuk masyarakat agar berpartisipasi mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

“Pengumuman DCS diumumkan mulai tanggal 19 sampai 23. Kemudian, masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan terhadap para calon legislatif selama sepuluh hari,” ujarnya.

“Masukan dan tanggapan dari masyarakat nantinya akan menjadi salah satu sumber informasi aktif yang diterima oleh KPU,” sambung Fierly.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top