EKBISBANTEN.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa mahasiswa tidak perlu lagi menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Menurutnya, banyak metode yang bisa mengukur kompetensi mahasiswa di masa akhir studi.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Ia meluruskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sehingga, syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, untuk mengukur syarat kelulusan itu, perguruan tinggi tidak hanya menggunakan satu cara saja.
Bahkan Nadiem menilai kalau kompetensi dari mahasiswa itu justru bisa diukur melalui cara lain.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain,” jelasnya.
“Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” pungkasnya.*