EKBISBANTEN.COM – Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Permahi Banten menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Pandeglang.
Kegiatan dilaksanakan di Desa Kanaga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada hari ini, Rabu (2/8/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Desa Kananga Tb Ade Silahudin, Camat Menes Abdul Haris, dan Kapolsek Menes Iptu Hero.
Adapun penyuluhan bantuan hukum berkolaborasi dengan mahasiswa dari Universitas Primagraha (UPG) Serang yang sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).
Direktur LKBH Permahi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan penyuluhan hukum amat penting bagi masyarakat terlebih yang tinggal di pedesaan.
“Jadi, masyarakat pedesaan jangan sampai sama sekali tidak mengenal hukum, karena semua hajat warga Indonesia diatur oleh hukum,” katanya.
“Paling tidak ketika ada persoalan yang timbul di masyarakat dapat mengerti bagaimana cara menyesuaikannya,” sambung Fajar.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat disaat penyuluhan hukum.
“Kami menyampaikan beberapa pemahaman salah satunya bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya.
“Pemberian hukum gratis itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tambah Fajar.
Sementara itu, Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin menambahkan pihaknya siap memberikan pelayanan baik konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami sebagai LKBH Permahi Banten siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang mempunyai persoalan,” tandasnya.*