KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap untuk melakukan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Hal itu sebagai langkah untuk mengantisipasi polusi udara di Banten. Sebab mobil listrik disebut sebagai mobil dinas yang ramah lingkungan karena minim emisi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin angkat bicara. Saat ditemui awak media beberapa waktu lalu, Ia mengaku akan mengikuti apa yang dilakukan Pemprov Banten itu.
“Saya kira kalau mobil listrik ini kan bukan hanya Pemprov Banten saja tapi acuannya dari Pemerintah Pusat. Tentu kalau diharuskan oleh Pemerintah Pusat, saya kira pemerintah Kota Serang juga akan mengikuti,” katanya.
Diketahui, perintah penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada Pemerintah Pusat dan daerah telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.***