CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Tiga remaja berinisial MRA (16), AR (15) dan HS (15) warga Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan polisi.
Ketiga remaja tersebut ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber lantaran kedapatan mencuri sembilan unit chromebook dari SD Negeri Kedaleman.
Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 WIB saat operator sekolah ingin mengambil chromebook yang berada di dalam perpustakaan untuk disetting guna persiapan simulasi ANBK.
“Saat ingin mengambil, operator sekolah melihat pintu tempat penyimpanan chromebook sudah terbuka dan rusak. setelah mengecek ternyata 9 unit merk chromebook merek Acer, 1 unit laptop merek Acer dan 1 proyektor merek Acer sudah tidak ada atau hilang,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Atep mengungkapkan, aksi pencurian barang-barang elektronik yang dilakukan tiga remaja yang juga merupakan alumni SD Negeri Kedaleman ini mengakibatkan pihak sekolah merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp85.700.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibeber Ipda Muhyidin menceritakan ketiga pelaku pencurian itu ditangkap saat mereka menjual barang curiannya di media sosial Facebook dengan kondisi chromebook masih terdapat segel SD Negeri Kedaleman.
Mengetahui hal tersebut, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan akhirnya bertemu dengan pelaku di sebuah taman di Kota Cilegon.
“Mereka menjual barangnya lewat Facebook dengan harga Rp1,2 juta, tapi mereka lupa segel SD Negeri Kedaleman belum dilepas. Kemudian kita COD sama pelaku dan akhirnya kita tangkap,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Muhyidin menyampaikan bahwa para pelaku mencuri barang-barang elektronik di SD Negeri Kedaleman itu untuk membeli jersey atau kaos bola dan sepatu.
“Pelaku mengambil barang tersebut untuk dimiliki dan akan dijual. Kemudian hasil penjualannya untuk membeli baju jersey bola dan sepatu,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku dilakukan penahanan oleh polisi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Selain mengamankan barang-barang elektronik yang dicuri, polisi juga turut menyita 1 buah karung, 1 buah obeng dan 1 buah linggis yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.