Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejari Pandeglang Segera Garap Temuan LHP BPK 52 Paket di Dinas PUPR

Rizal Fauzi

| Senin, 14 Agustus 2023

| 17:50 WIB

Suasana apel pagi di Kejaksaan Negeri Pandeglang. (FOTO: KEJARI PANDEGLANG/EKBISBANTEN.COM)

EKBISBANTEN.COM, PANDEGLANG – Adanya temua di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 52 paket proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari Pandeglang).

“Kita segera periksa temuannya. Kita cek dulu kebenarannya, kalau terbukti, ya kita profesional,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit di ruang kerjanya, Senin 14 Agustus 2023.

Wildan menegaskan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara terperinci mengenai dugaan adanya kesalahan dalam 52 paket tersebut. “Iya kita akan pelajari dan periksa semuanya, supaya persoalan yang ada bisa diketahui kebenarannya,” katanya.

Wildan menegaskan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait dan mencocokan dengan temuan dari BPK tersebut. Apabila dugaan kesalahan tersebut terbukti, pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Wildani, temua itu harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan panjang. Karena hasil temuan itu berdasarkan realitas di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Temuan itu enggak mungkin ada kesalahan, karena memang semuanya diperiksa dan dipelajari,” katanya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang jadi temuan BPK.Temuan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp14,895 miliar. Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut hingga akhir Juli 2023, namun belum semua diselesaikan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top