Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satresnarkoba Cilegon Tangkap Penjual Tramadol dan Heximer, 1.540 Butir Pil Diamankan

Maulana Abdul Haq

| Kamis, 10 Agustus 2023

| 16:50 WIB

Satresnarkoba Cilegon
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang tersangka berinisial MTY yang merupakan penjual obat-obatan terlarang diduga jenis Tramadol HCI dan Heximer.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Minggu, 9 Juli 2023 lalu sekira pukul 19.30 WIB.

“Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI di saku celana tersangka, ” kata KBO Satreskoba Polres Cilegon, Ipda Furqon Saibatin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/8/2023).

Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Ramanuju, Kecamatan Citangkil dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya.

“Didapati 1 buah tas ransel yang di dalamnya berisi 153 lempeng pil atau 1.540 butir diduga jenis Tramadol HCI, 375 butir pil warna kuning diduga jenis Heximer, 1 unit handphone merek Oppo, dan uang hasil penjualan Rp500 ribu,” ujar Furqon.

Furqon mengungkapkan, obat-obatan terlarang tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang bernama Obong yang kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

“Rekan-rekan Satresnarkoba masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap DPO Obong,” ungkapnya.

Tersangka MTY adalah seorang pekerja serabutan. Modus operandi yang ia gunakan dalam menjual obat-obatan terlarang tersebut dengan penyaluran informasi dari satu orang ke orang lain melalui komunikasi lisan atau dari mulut ke mulut.

“Untuk target penjualannya sejauh ini masih kurang menentu, karena biasanya dijual pada umur-umur sekitaran 25-30 tahun dan sejauh ini anak di bawah umur tidak ada. Untuk Tramadol Rp50 ribu dan Heximer sekitar Rp20 ribu harganya per lempeng. kata Furqon.

Atas perbuatannya, trsangka MTY dikenakan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1,5 miliar.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top