CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang ditanyakan oleh Ketua UmumbPengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC), Arifin Sholehudin dijawab oleh pihak Polres Cilegon.
Jawaban terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.
Sigit menyampaikan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT PCM itu pihak Satreskrim Polres Cilegon telah menetapkan dua tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi yang telah meninggal dunia pada November 2022 lalu dan Ariyo Maulana selaku pihak ketiga atau kontraktor.
“Dalam perkara ini Polres Cilegon sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama (Alm) Arief Rivai Madawi (mantan Dirut PT PCM) dan Ariyo Maulana, selaku pihak ketiga,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Saat ini, kata Sigit, penyidik tengah intens melakukan koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Subdit 3 Ditreskrmsus Polda Banten untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 JPU.
Disinggung soal adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat ini, Sigit mengungkapkan bahwa hal itu mungkin saja bisa terjadi.
“Bisa saja tersangka akan bertambah setelah gelar perkara di Polda. Kita lihat saja nanti hasil gelar perkaranya seperti apa,” pungkasnya.