Rabu, 27 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wajib Diketahui! Ini Empat Aturan Terbaru Praktik Pembuatan SIM C

Esih Yuliasari

| Selasa, 8 Agustus 2023

| 08:30 WIB

Pembuatan SIM C
Salah seorang warga Kota Serang menunjukkan SIM yang telah dibuatnya di Polresta Serang Kota. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini merilis empat aturan terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Aturan tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dan mulai diberlakukan hari ini, Senin (7/8/2023).

Adapun persyaratan ujian SIM C saat ini adalah ujian teori, ujian praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan lulus tes psikologi.

Berikut 4 Perubahan Ujian SIM:

  1. Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit
  2. Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan
  3. Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter ‘S’
  4. Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.

Perubahan Ujian Praktik dan Materi Pembuatan SIM:

Perubahan dalam uji praktik SIM oleh Korlantas Polri telah diubah dari 5 materi menjadi 4 materi.

Materi itu terdiri dari uji pengereman atau keseimbangan, uji u-turn, uji letter S dan uji reaksi rem menghindar. Perubahan ini dilakukan pada sirkuit dalam 5 stage.

Saat ini, sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Sedangkan untuk ujian teori, menggunakan teknologi komputer. Di mana ada 526 soal untuk empat bagian, tapi yang diujikan hanya 65 soal.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top