Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Lima Tersangka Pembobol Gudang Rokok, Polisi: Motifnya Terlilit Utang Pinjol

Maulana Abdul Haq

| Senin, 7 Agustus 2023

| 17:36 WIB

Polres Cilegon
Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka pembobolan gudang distributor rokok. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Cilegon membekuk lima pelaku tersangka pembobolan gudang distributor rokok di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kelima tersangka berinisial MAP, IN, MY, AF, dan JN itu membobol gudang distrubutor rokok pada Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 04.10 WIB dan ditangkap di Kota Serang pada Rabu, 19 Juli 2023 lalu.

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas mereka lantaran aksi pembobolan yang dilakukan kelima tersangka tersebut sempat terekam kamera CCTV di area gudang.

Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar mengatakan bahwa dalam penangkapan kelima tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 9 kardus besar berisi rokok berbagai merk yang diinventarisir senilai Rp202 juta dari para tersangka.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit komputer, satu perangkat gembok rolling door, dan satu unit kendaraan roda empat yang dipakai para pelaku dalam melancarkan aksinya,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Doharon mengungkapkan, 2 orang dari 5 tersangka pembobolan diketahui merupakan karyawan gudang distributor rokok tersebut. Mereka melancarkan aksinya menggunakan kunci duplikat untuk membuka gerbang gudang.

“Iya dua orang pelaku adalah karyawan, mereka mencuri menggunakan kunci duplikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan menyampaikan bahwa motif para pelaku merampok di tempat bekerjanya itu karena terlilit utang pinjaman online yang digunakan untuk bermain main judi slot.

“Motifnya banyak utang pinjaman online dan judi slot,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top