SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Muhammad Yusfidli, mengatakan bahwa dirinya mendapat instruksi agar jangan terlibat dalam praktik perdagangan perkara dan tindakan tidak terpuji. Intruksi tersebut merupakan arahan dari pimpinannya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada semua pegawai Kejari Serang.
“Semua pegawai mengikuti arahan pimpinan, baik di tingkat wilayah Kejaksaan Tinggi Banten maupun di pusat. Bapak Jaksa Agung beserta pimpinan di Kejaksaan Tinggi,” ujarnya di tengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-63 di Kejari Serang, Sabtu (22/7/2023).
Indikasi agar tak terlibat, lanjutnya, semua pegawai di Kejari Serang harus menghindari transaksi perkara tersebut. Termasuk untuk tidak terlibat dalam titip menitip proyek.
“Menghindari dagang perkara menghindari perbuatan tidak terpuji lainnya, menghindari menitip rekanan di proyek itu yang disampaikan secara langsung oleh bapak presiden,” ucapnya.
Arahan itu tidak hanya berlaku untuk para jaksa, namun juga untuk para penegak hukum. “Tidak hanya kepada kejaksan tetapi kepada seluruh penegak hukum,” tuturnya.
Dikatakan Yusfidli, jika ada jaksa yang tidak mengikuti arahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme pemeriksaan internal yang ada. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan secara profesional.
“Dikenakan sanksi tentu dengan mekanisme pemeriksaan internal, baik oleh pengawasan maupun atasan terkait, nah baru kita bisa mengenakan sanksi-sanksi secara proporsional dan profesional sesuai dengan aturan,” katanya.
Terakhir, ia berharap kepada para pegawai di Kejari Serang agar mengikuti arahan serta mengupayakan penegakan hukum yang tegas dan humanis.
“Saya berharap di Kejaksaan Negeri Serang mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi, jadi kita upayakan penegakan hukum yang tegas dan humanis dan menghindari tindakan tidak terpuji,” tandasnya.