Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengertian Pasar Modal Syariah dan Sembilan Larangannya

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 21 Juli 2023

| 13:37 WIB

Ilustrasi pasar modal syariah. (Foto: Freepik.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Siapa yang belum mengetahui atau baru mendengar tentang pasar modal syariah? Ternyata, pasar modal syariah juga bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lho.

Diketahui, pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Pasar modal syariah mengikuti prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah, tidak seperti konvensional yang cenderung sekuler.

Karena tidak boleh bertentangan dengan syariah, maka dalam pasar modal syariah ada sejumlah larangan yang tidak diperkenankan dalam bertransaksi.

Sejumlah larangan tersebut dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Adapun sejumlah larangan tersebut, dikutip dari postingan Instagram @ojkindonesia disebutkan ada sembilan larangan di dalam pasar modal syariah sebagai berikut:

  1. 1. Tadlis
    Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.
  2. 2. Taghrir
    Taghrir adalah upaya untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi.
  3. 3. Gharar
    Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
  4. 4. Tanajusy/Najsy
    Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
  5. 5. Ikhtikar
    Ikhtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal.
  6. 6. Ghysysy
    Ghysysy adalah salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.
  7. 7. Ghabn
    Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
  8. 8. Ba’i Al Ma’dum
    Ba’i Al Ma’dum adalah jual beli yang objek (mab’i)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.
  9. 9. Riba
    Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Demikian sembilan larangan yang tidak diperkenankan dalam transaksi di dalam pasar modal syariah. Semoga bermanfaat!

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top