SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan menyiasati penerimaan daerah pada kebijakan konversi kendaraan listrik nanti.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan saat mengikuti razia pajak kendaraan di sekitar jalan Syeh Nawawi Albantani lampu merah Boru, Kota Serang pada Selasa (18/7/2023).
“Sedang membahas pajak Raperda retribusi daerah. Termasuk bagaimana kita menyikapi intensifikasi dsn ekstensifikasi pasca lahirnya kebijakan (konversi kendaraan listrik) tersebut,” ujarnya.
Deni mengakui usai lahirnya kebijakan tersebut, potensi penerimaan daerah akan tergerus. Terlebih di Provinsi Banten yang penerimaan daerahnya masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor.
“Sebagaimana yang kita ketahui, kendaraan listrik itu nol persen pajak kendaraan bermotornya, bisa tafsirkan nol persen itu seperti apa,” ujarnya.
Kendati demikian, Deni juga mengakui mendukung dengan mensukseskan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Tentu kita harus mensukseskan program nasional, bagaimana konversi kendaraan listrik ini juga program nasional yang harus kita sukseskan. Sebagai dari pelaksanaan itu ada pengaruh. Kita akan coba cari ekstensifikasi intensifikasi pendapatan di sektor-sektor lain,” ungkapnya.
Dikatakan Deni, penerimaan yang akan di optimalkan dari sektor pajak air permukaan, pajak rokok dan lain-lain yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Banten.
“Intinya kita ingin optimalisasi,” tandasnya.