EKBISBANTEN.COM, SERANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa Ombudsman memang rutin melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, terlebih penilaian ini kini menjadi salah satu program pengukur kinerja pemerintah yang tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Nantinya hasil penilaian ini akan kami sampaikan ke Bappenas sebagai pengukur kinerja pemerintah daerah pada sektor pelayanan publik” kata Fadli melalu siaran persnya, Minggu 9 Juli 2023.
Berjalannya penilaian ini ditandai dengan adanya Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Banten mengundang seluruh Pemerintah Daerah, Kanwil BPN Banten, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Kantor Pertanahan dan Polres di seluruh Provinsi Banten pada 4 Juli 2023 bertempat di Le Dian Hotel and Cottages.
Dalam kegiatan ini turut hadir Virgojanti, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Sudaryanto selaku Kanwil BPN Banten, dan Kombes Pol. Eko Kristianto selaku Inspektur Pengawas Daerah Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Banten Virgojanti menyampaikan bahwa pada dasarnya penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman sangat penting demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mematuhi komponen standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan siap mensukseskan kegiatan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI,” ujarnya. ***