Kamis, 21 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BI Naikkan Tarif QRIS untuk Pedagang per 1 Juli 2023, Ini Alasannya

Asra, and

| Kamis, 6 Juli 2023

| 08:15 WIB

Gambaran penggunaan QRIS. (Foto: Freepik.com)

EKBISBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) menaikkan merchant discount rate (MDR) atau tarif QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen mulai 1 Juli 2023.

Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro ditetapkan 0 persen yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, biaya MDR QRIS yang dikenakan bagi pelaku usaha mikro tersebut guna meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Adapun biaya tersebut dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS.

“Diantaranya yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar [Penyesuaian MDR usaha mikro] guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS,” kata Erwin.

Ia menegaskan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Adapun, MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Erwin menyebut jika dirincikan, MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen.

Sementara untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, diantaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).

“Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial, termasuk tempat ibadah,” jelasnya.

Penerapan biaya tersebut pun, lanjut Erwin, tidak akan mengurangi adopsi QRIS ke depannya.

Pasalnya, penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

“Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top