EKBISBANTEN.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023. Penilaian itu dilakukan pada satu pemerintah tingkat provinsi (Pemprov), empat kabupaten dan empat kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan dan Polres yang berada di wilayah Provinsi Banten juga ikut serta dalam penilaian program ini.
Program ini bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa lembaganya memang rutin melakukan penilaian penyelenggaran pelayanan publik, terlebih penilaian ini sekarang menjadi salah satu program pengukur kinerja pemerintah yang tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Nantinya hasil penilaian ini akan kami sampaikan ke Bappenas sebagai pengukur kinerja pemerintah daerah pada sektor pelayanan publik” kata Fadli dalam sambutannya di Le Dian Hotel and Cottages, Selasa (4/7/2023).
“Melalui penilaian, kita dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan memberikan saran konstruktif kepada instansi terkait agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, sambung Fadli.
Disampaikan Fadli, dirinya mengajak seluruh pihak untuk saling bahu-membahu dan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Marilah kita semua bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, adil, efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Penilaian itu menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan. Dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Kemudian soal pelayanan, Fadli menyebut bahwa komitmen merupakan kunci utama dari pelayanan publik yang prima. Salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah komitmen kuat dari pimpinan penyelenggara pelayanan publik. Pimpinan daerah dapat memberikan pengaruh kepada jajarannya agar melakukan perbaikan dan peningkatan layanan.
Disamping itu, lembaga yang dipimpin Fadli juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak yang dimilikinya dalam menerima pelayanan publik yang berkualitas. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami standar pelayanan publik yang sesuai dengan hak-haknya serta memaksimalkan fungsi pengawasan.
Perlu diketahui, masyarakat memiliki hak-hak yang dijamin oleh oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada kesempatan yang sama, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan dalam sambutannya bahwa pada dasarnya penilaian yang dilakukan Ombudsman sangat penting. Penilaian itu demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Banten, tutur Virgo, berkomitmen mematuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan peraturan tersebut dan siap mensukseskan kegiatan penilaian kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman.