Rabu, 15 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Cilegon Amankan Lima Tersangka Pengedar Narkoba dan Tembakau Gorila, Kasat Resnarkoba: Modusnya diletakan di Selokan

| Selasa, 4 Juli 2023

| 12:48 WIB

Polres Cilegon
Polisi saat menunjukan barang bukti berupa sabu-sabu dan tembakau gorila. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Polres Kota Cilegon mengamankan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila.

Kapolres Kota Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa kelima tersangka ditangkap saat polisi menggelar Operasi Antik Maung 2023 yang berlangsung sejak 15-25 Juni di wilayah berbeda di Kota Cilegon.

“Kelima tersangka yakni inisial DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28) dan SP alias F (34). Ketiga tersangka yakni DD, AHS dan SP ditangkap di Jombang, EKS ditangkap di Kecamatan Cilegon dan ZN di Cibeber,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Selasa (4/7/2023).

Eko mengungkapkan, masing-masing dari lima tersangka tersebut ditangkap beserta barang bukti yang dibawa dengan berat seluruhnya 53,42 gram sabu-sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.

“Setelah ditangkap dan diamankan, kelima tersangka kemudian di tes urine. 3 tersangka dari 5 orang tersebut dinyatakan positif narkoba dan sisanya negatif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kota Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan modus operandi dari lima tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara diletakkan di sejumlah tempat.

“Salah satunya seperti diletakkan di selokan-selokan. Waktu operasinya malam dan di tempat yang sepi,” jelasnya.

Untuk motif kelima tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Maung 2023 itu, kata Syamsul, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

“Harga untuk tembakau gorila 1 gramnya dijual variatif antara Rp150-200 ribu, yang sabu-sabu untuk 1 gramnya ada yang Rp900-1 juta. Mereka menjual ke orang-orang yang baru lulus sekolah usia 18-30 tahun,” ujarnya.

Diketahui, untuk 4 tersangka pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan 1 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top