Kamis, 17 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Selundupkan Ganja 38 Kilogram, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Asra and

| Rabu, 28 Juni 2023

| 13:51 WIB

(FOTO: DOK. HUMAS POLRES METRO TANGERANG KOTA).

EKBISBANTEN.COM – Tiga pelaku penyelundupan ganja seberat 38 kilogram dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial ZB (55), SH (47), dan JM.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dikutip Rabu (28/6/2023).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana mengatakan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, dan paling singkat enam tahun penjara,” katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan ganja dari Aceh melalui jalur darat.

Ganja puluhan kilogram dikirim menggunakan mobil Suzuki APV yang sudah dimodifikasi.

“Pengiriman lewat Pelabuhan Merak dengan mobil Suzuki APV yang bodi bagian bawahnya sudah ditambah untuk penyimpanan 38 kilogram ganja tersebut,” ungkapnya.

Kompol Jana menjelaskan selain mengamankan puluhan kilogram ganja, pihaknya juga menangkap dua pelaku berinisial ZB (55) dan SH (47). Di mana Para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Jadi, dua kali lolos, sementara operasi yang ketiga pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 00.10 WIB penyelundupannya digagalkan petugas,” katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, aksi penyelundupan ganja itu didalangi seorang pria berinisial JM yang tinggal di Bali.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan sampai pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB JM ditangkap.

“Disinyalir penyelundupan ganja itu dikendalikan JM, dia telah ditangkap di kediamannya di Badung, Bali,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top