Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Apa Saja Kewenangan Kepala Daerah pada BUMD? Simak Ketentuannya

| Senin, 19 Juni 2023

| 14:24 WIB

Ilustrasi BUMD

EKBISBANTEN.COM – Kilas balik Indonesia pada masa Orde Baru, menempatkan kekuasaan secara terpusat atau sentralistik. Namun sejak era Reformasi, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan lebih untuk mengelola wilayahnya.
Dasarnya ada pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.

Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam konsep otonomi daerah, kewenangan daerah semakin kuat dan luas. Lewat sistem ini, pemda menjadi mandiri dalam menjalankan urusan rumah tangganya.

Pada sisi lain, wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berarti membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut, daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri, serta yang tak kalah penting memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah.

Inisiasi daerah dalam hal sumber keuangan ini berkaitan erat akan kehadiran perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik perusahaan daerah maupun BUMD sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan daerah. Berkaitan dengan keuangan, tentu merupakan hal yang vital, dimana fenomena yang terjadi di Indonesia banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala-kepala daerah terkait keuangan daerah yang berkaitan dengan BUMD.

Agar praktik haram tersebut terjadi, perlu memahami tentang kewenangan kepala daerah dalam mengelola perusahaan daerah ataupun BUMD. Apa saja kewenangan kepala daerah pada BUMD? Simak selengkapnya di bawah ini.

Kewenangan Kepala Daerah pada BUMD

Masih dalam sumber yang sama, dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “Perusahaan daerah ialah semuan perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.

Berdasarkan kategori sasarannya secara detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu, sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, maka berlaku ketentuan Undang Undang No.40 tahun 2007. Dimana dalam hal ini pemda selaku pemegang saham, maka kewenangannya melingkupi kewenangan sebagai pemegang saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan dalam mengambil keputusan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut terbatas antara lain:

1.Perubahan anggaran dasar
2.Pengalihan aset tetap
3.Kerja sama
4.Investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal
5.Penyertaan modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham
6.Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi
7.enghasilan Dewan pengawas, Komisaris, dan Direksi;
8.Penetapan besaran penggunaan laba; i) Pengesahan laporan tahunan;
9.Penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD;
10.Jaminan aset berjumlah lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 transaksi lebih.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top