Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gaji ke-13 Dicairkan Mulai Hari Ini, PNS Bersiap Cek Rekening!

Asra and

| Senin, 5 Juni 2023

| 08:00 WIB

Ilustrasi Uang
Ilustrasi. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023) oleh Pemerintah.

Informasi pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” katanya.

Adapun pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Penerima dan Rincian Jumlahnya

Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Namun yang perlu diperhatikan ada pula yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terkait rincian komponen gaji ke-13, menurut pasal 66 PP 15/2023 adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top