Jumat, 29 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat Ternak

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Jumat, 2 Juni 2023

| 13:42 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon.
Pedagang hewan kurban, Aminudin saat ditemui di lapaknya. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Menjelang Idul Adha atau Lebaran Haji tahun 2023, lapak pedagang hewan kurban mulai bermunculan di Kota Cilegon, Jumat (2/6/2023).

Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon Dina Safitri mengingatkan untuk setiap pedagang agar memiliki surat kesehatan hewan yang berasal dari luar daerah.

“Harus disertakan administrasinya, harus dilengkapi surat keterangan hewan dari daerah asal, kemudian surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan yang berasal dari luar daerah,” katanya.

Ia menambahkan, adapun pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat utama yakni hewan kurban wajib melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpyskin Disease (LSD).

“Surat keterangan hewan fisik dari hewan tersebut, memeriksa kelengkapan dari vaksinasi yang menjadi syarat utama hewan kurban diperjual belikan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat rekomendasi hewan kurban yang masuk ke Kota Cilegon yakni sekitar 20 pedagang. Kemudian, ia menyampaikan, pemeriksaan akan dilakukan mulai 2 minggu menjelang Idul Adha.

“Sampai saat ini kami sudah menerbitkan surat rekomendasi dari pemasukan beberapa pelaku usaha lapak ini sekitar 20an,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pedagang hewan kurban Aminudin (26) mengaku pihaknga akan terus melakukan antisipasi dan pencegahan dari penyakit hewan kurban.

“Sudah kami antisipasi, kami menjual hewan kurban mengedepankan kualitas, yaitu kesehatan untuk pembeli hewan kurban. Karena, dagingnya dikonsumsi banyak orang,” tuturnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top