Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

| Kamis, 1 Juni 2023

| 01:39 WIB

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama jajarannya dalam konferensi pers di halaman kantor Polres Serang, Selasa (30/5/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Serang menangkap empat pelaku pencurian motor (curanmor) dan dua penadah. Bahkan, pelaku inisial US dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, para tersangka ditangkap oleh tim gabungan anggota Unit Resmob Polres Serang dan unit Reskrim Polsek Cikande serta Polsek Kragilan.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor,” kata Yudha dalam konferensi pers di halaman kantor Polres Serang, Selasa (30/5/2023).

Para pelaku, kata Yudha, dari hasil pemeriksaan sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua belas kali, diantaranya di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter t, kemudian setelah itu menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

“Jadi modusnya, pelaku melihat kendaraan yang terlihat tidak ada orangnya, kemudian tersangka merusak dengan menggunakan kunci T, motor langsung dibawa kabur. Sasarannya dimana saja yang jelas dengan kondisi yang memungkinkan,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa satu kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Jadi dua orang ini ditangkap dengan inisial MG dan US pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, kemudian tersangka memang benar merupakan pelaku dari LP yang ada di Cikeusal. Lalu berhasil diungkap bahwa di rumah tersangka ditemukan kurang lebih 8 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top