Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Serang Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia

and

| Kamis, 1 Juni 2023

| 01:35 WIB

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama jajarannya dalam konferensi pers di halaman kantor Polres Serang, Selasa (30/5/2023). Foto: Budiman/ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial RU (47) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. RU merupakan seorang wanita asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. RU ditangkap atas kasus melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari salah satu perempuan merupakan orang yang diduga melakukan perdagangan orang inisialnya RU,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dalam konferensi pers di halaman kantor Polres Serang, Selasa (30/5/2023).

Pelaku ditangkap, kata Yudha, saat tengah mengirimkan korban enam perempuan ke sebuah agensi yang terletak di Jakarta. Para korban itu, direncanakan oleh pelaku akan dikirimkan ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Kami memberhentikan sebuah Mobil Honda Mobilio warna Putih yang berisikan 9 orang, di antaranya 2 orang laki-laki dan 7 orang Perempuan. Saat di tanyai tujuannya, ternyata 6 orang perempuan dalam mobil tersebut akan dipekerjakan ke negara Arab Saudi sebgai pembantu rumah tangga dengan di terbangkan lewat Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yudha.

Usai penangkapan itu, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa Visa kunjungan, satu unit mobil beserta kunci, satu unit handphone dan buku paspor. Yudha menerangkan ada komunikasi lewat chat dari handphone antara tersangka dan pihak agensi di Jakarta.

“Handphone milik tersangka yang di dalamnya ada percakapan dengan agensi yang ada di Jakarta. Nantinya akan dijadikan tempat penampungan, kemudian selanjutnya ada paspor. Paspornya digunakan ketika dia akan berangkat ke luar negeri,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top