EKBISBANTEN.COM – Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk menghimpun, menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Menurut fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi dua, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ada perbedaan mendasar antara Bank Umum dan BPR. Perbedaan itu ialah:
1.Pengertian
Menurut Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank umum, yakni: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan untuk BPR, mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.Syarat permodalan
Pada Bank Umum, modal minimum yang ada sebesar Rp 3 triliun. Pada bank umum syariah, minimal modalnya adalah Rp 1 triliun.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum, syarat permodalannya bervariasi tergantung pembagian zona. Namun, minimal modal yang harus dimiliki BPR sekitar Rp 4 miliar sampai Rp 14 miliar.
3.Layanan
Dilihat segi layanannya, bank umum memiliki layanan atau produk yang jauh lebih banyak dibanding BPR. Pasalnya, BPR hanya berfokus melayani nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang relatif kecil. Misalnya, bank umum memiliki layanan giro, valas, dan asuransi. Sedangkan BPR tidak bisa dapat melayani hal itu.
4.Kegiatan
Perbedaan lainnya antara bank umum dan BPR adalah dari sisi kegiatannya. BPR bisa melayani kebutuhan nasabah terkait simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Hanya saja, pada bank umum juga bisa melayani hal itu, dan masih ditambah lagi dengan penerbitan surat atas pengakuan utang, surat pengakuan utang, penyediaan tempat penyimpanan surat berharga, valuta asing, dan lainnya.
Itulah perbedaan Bank Umum dan BPR, semoga bermanfaat.