Jumat, 3 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Pembagian 12 Dapil DPRD Banten dengan Kuota 100 Kursi pada Pemilu 2024

| Sabtu, 13 Mei 2023

| 13:32 WIB

Gapura Gedung DPRD Provinsi Banten. Foto: humas DPRD

EKBISBANTEN.COM – Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tersedia 100 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sedangkan untuk jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Banten terbagi menjadi 12.

PKPU No 6 Tahun 2023 juga mengatur tentang dapil dan pembagian kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk kuota kursi terbanyak ada pada Dapil Banten 10 yang menyediakan 12 kursi.

Lalu untuk kursi terkecil ada pada Dapil Banten 12 yang hanya tersedia empat kursi.

Berikut ini daftar pembagian Dapil DPRD Banten serta jumlah kursinya berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Banten 1 : 6 kursi

  • Kota Serang

B. Dapil Banten 2 : 9 kursi

  • Kabupaten Serang A
  1. Kecamatan Carenang
  2. Kecamatan Tanara
  3. Kecamatan Pontang
  4. Kecamatan Lebak Wangi
  5. Kecamatan Ciruas
  6. Kecamatan Binuang
  7. Kecamatan Tirtayasa
  8. Kecamatan Cikande
  9. Kecamatan Jawilan
  10. Kecamatan Kibin
  11. Kecamatan Kopo
  12. Kecamatan Kragilan
  13. Kecamatan Bandung
  14. Kecamatan Baros
  15. Kecamatan Cikeusal
  16. Kecamatan Pamarayan
  17. Kecamatan Petir
  18. Kecamatan Tunjung Teja

C. Dapil Banten 3 : 5 kursi

  • Kabupaten Serang B
  1. Kecamatan Anyar
  2. Kecamatan Cinangka
  3. Kecamatan Ciomas
  4. Kecamatan Mancak
  5. Kecamatan Pabuaran
  6. Kecamatan Padarincang
  7. Kecamatan Kramatwatu
  8. Kecamatan Bojonegara
  9. Kecamatan Waringinkurung
  10. Kecamatan Gunungsari
  11. Kecamatan Pulo Ampel

D. Dapil Banten 4 : 9 kursi

  • Kabupaten Tangerang A
  1. Kecamatan Balaraja
  2. Kecamatan Cisoka
  3. Kecamatan Jambe
  4. Kecamatan Jayanti
  5. Kecamatan Solear
  6. Kecamatan Tigaraksa
  7. Kecamatan Gunung Kaler
  8. Kecamatan Kemiri
  9. Kecamatan Kresek
  10. Kecamatan Kronjo
  11. Kecamatan Mauk
  12. Kecamatan Mekar Baru
  13. Kecamatan Sukadiri
  14. Kecamatan Sukamulya

E. Dapil Banten 5 : 9 kursi

  • Kabupaten Tangerang B
  1. Kecamatan Kosambi
  2. Kecamatan Pakuhaji
  3. Kecamatan Sepatan
  4. Kecamatan Sepatan Timur
  5. Kecamatan Teluknaga
  6. Kecamatan Pasar Kemis
  7. Kecamatan Rajeg
  8. Kecamatan Sindang Jaya

F. Dapil Banten 6 : 8 kursi

  • Kabupaten Tangerang C
  1. Kecamatan Cikupa
  2. Kecamatan Curug
  3. Kecamatan Panongan
  4. Kecamatan Cisauk
  5. Kecamatan Kelapa Dua
  6. Kecamatan Legok
  7. Kecamatan Pagedangan

G. Dapil Banten 7 : 9 kursi

  • Kota Tangerang A
  1. Kecamatan Karawaci
  2. Kecamatan Tangerang
  3. Kecamatan Batuceper
  4. Kecamatan Benda
  5. Kecamatan Neglasari
  6. Kecamatan Cibodas
  7. Kecamatan Jatiuwung
  8. Kecamatan Periuk

H. Dapil Banten 8 : 7 kursi

  • Kota Tangerang B
  1. Kecamatan Cipondoh
  2. Kecamatan Pinang
  3. Kecamatan Karang Tengah
  4. Kecamatan Ciledug
  5. Kecamatan Larangan

I. Dapil Banten 9 : 11 kursi

  • Kota Tangerang Selatan

J. Dapil Banten 10 : 12 kursi

  • Lebak

K. Dapil Banten 11 : 11

  • Pandeglang

L. Dapil Banten 12 : 4

  • Kota Cilegon

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top