Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Pejabat Pemprov Banten

Raden Warna and

| Rabu, 10 Mei 2023

| 18:31 WIB

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi saat menggelar Konfrensi pers Digaan Maladministrasi Dalam Proses Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemprov Banten. (Foto/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, berdasarkan data pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.

Ombudsman membaca diantaranya, terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi.

“Dari seluruh perpindahan tersebut, 27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai
Efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Fadli melanjutkan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, dengan IAPS Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” ujarnya.

Tim Ombudsman Banten juga mempersilakan kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan.

“Apabila dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, data/informasi dan identitas perlu dirahasiakan, maka dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan,” pungkas Fadli dalam keterangan tersebut.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top