Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Edarkan Ganja, Oknum TNI Jadi Tersangka

and

| Senin, 8 Mei 2023

| 16:36 WIB

Plt Kepala BNNP Banten Kombes Rachmad Rasnova (Memegang Mic) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (Keempat dari kanan) beserta jajarannya saat konferensi pers di halaman kantor BNNP Banten, Senin (8/5/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Oknum anggota TNI inisal Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh menjadi tersangka. Ia berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Ia ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.

Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Rachmad Rasnova mengatakan, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk PL ditangani oleh BNNP Banten.

“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Banten, untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya, untuk yang sipil kita proses lanjut d BNNP,” ungkap Rachmad saat konferensi pers di halaman BNNP Banten, Senin (8/5/2023).

Kopda N bersama PL ditangkap pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekitar jam 20.20 WIB didalam sebuah kosan Sopona Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Penangkapan itu melibatkan BNN RI dan Kanwil Bea Cukai Banten.

Rachmad mengatakan, kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dari Aceh menuju Tangerang.

“PL dan N sedang berada dikosan, kemudian kita lakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 3 buah tas warna hijau, setelah diintrogasi terduga membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan diwilayah Banten,” terangnya.

Dari penggeledahan itu, selain menyita ganja, BNNP Banten bersama Bea Cukai juga menyita barang bukti lain. Barang bukti tersebut berupa Kartu Tanda Anggota TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, empat unit HP, kartu SIM, BPJS, NPWP bahkan sangkur.

Pada kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan anggota TNI terjerat dalam transaksi barang haram tersebut.

“Bahwa barang tersebut memang dikirim oleh oknum TNI ke daerah untuk melakukan transaksi, kalau pengakuan dari tersangka oknum TNI, dia baru satu kali, tapi kita terus melakukan pengembangannya,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sama dengan sipil, ditambah lagi dengan pidana hukum militer. Kita pasalnya lebih banyak dan saya yakin nanti yang bersangkutan dipecat,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top