Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Asyik! THR dan Gaji ke-13 Pemkot Cilegon Cair, Totalnya Capai Rp58 Miliar

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Jumat, 14 April 2023

| 14:18 WIB

BPKPAD Kota Cilegon
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Dana Sujaksani (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon telah cair. Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu mencapai Rp58 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembayaran tunjangan itu sudah terbit dan sudah disebar ke seluruh OPD di Pemkot Cilegon.

“Kita sudah buatkan Perwalnya dan alhamdulillah sejak kemarin Rabu 12 April 2023 sudah didistribusikan ke seluruh OPD-nya sebanyak kurang lebih 9.000 pegawai,” katanya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Meski THR dan gaji ke-13 telah cair, namun kata Dana, pencairan ke masing-masing OPD tidak serentak, bergantung pada pengajuannya.

“Dari kemarin sudah bisa diterima, cuma kan gak serentak, ada yang pengajuan OPD-nya agak telat, sejak kemarin sudah kita distribusikan,” ujarnya.

Dana menyampaikan, anggaran Rp58 miliar untuk THR dan gaji ke-13 itu berasal dari APBD dan juga APBN yang diperuntukkan untuk PNS, CPNS, PPPK, Kepala Daerah, dan non PNS.

“Sumber dananya dari APBD, tapi karena ada gaji juga jadi ada dari APBN juga. Dapat semua pegawainya. PNS dan CPNS ada 4.618, P3K ada 357, non PNS ada 4.000,” ucapnya.

Menurut Dana, besaran THR yang diterima pegawai terdiri dari gaji pokok dan tunjangan rutin setiap bulan serta 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Pemberian THR ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top