Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kembali Raih WTP, BPK Beri 4 Catatan Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Banten

and

| Selasa, 11 April 2023

| 23:37 WIB

PJ Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan pers usai penyerahan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (Foto: Budiman/ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberi empat catatan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2022.

“BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2022,” ungkap anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saya membacakan Laporan Keuangan Provinsi Banten pada Rapat Paripurna, Selasa (11/4/2023).

Empat catatan BPK terhadap LKPD yang harus segera diperbaiki Pemprov Banten tersebut adalah:

Pertama, soal tata kelola pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum memadai.

Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, belanja jasa konsultansi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.

Keempat, pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 20O4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” kata Ahmadi.

Dalam kesempatan itu Ahmadi juga menekankan agar pejabat wajib memberikan penjelasan atau jawaban kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” paparnya.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II tahun 2022, Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24 persen dari keseluruhan rekomendasi pada periode 2005-2022.

“Masih terdapat 299 rekomendasi atau 17,76 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” jabarnya.

Hal senada dikatakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Emmy Mutiarini. Ia turut memperkuat pernyataan Ahmadi soal empat point catatan laporan Keuangan Pemprov Banten.

“Ada kasus penggelapan pajak 2021 sudah diproses sudah diputus pengadilan, kita lihat dampak pada laporan keuangan 2022,” ungkapnya.

“Belanja dinas kita menemukan tidak sesuai dengan fakta. Kita minta kelebihan bayar,” tambahnya.

Ia melanjutkan, point ke tiga soal jasa konsultasi yang tupoksi kerjanya tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Antara lain bahwa konsultan itu tidak diperkenankan dia mengambil punya beberapa pekerjaan, jadi kalau harapannya konsultan tersebut dapat fokus pada pekerjaan yang dia lakukan,” terangnya.

“Beberapa kelebihan pembayaran jasa konsultan ini sudah dikembalikan kepada kas daerah. Terkait dengan 42 paket pekerjaan prasarana umum dengan jalan lingkungan. Kita melihat bahwa hasil pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur di dalam kontrak,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar berjanji akan segera menindaklanjuti terkait empat catatan temuan laporan keuangan oleh BPK.

“Akan kita lakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 60 hari kedepan. Bagian tindak lanjut upaya kita mematuhi azas efisiensi, akuntabel, transparan. Mudah-mudahan apa yang kita capai ini terus bisa kita lanjutkan,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top