Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KI Banten Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

and

| Selasa, 11 April 2023

| 23:10 WIB

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Ahmad Mahmud (kedua dari kanan) bersama anggota DPRD Komisi I Encop Sofia (kedua dari kiri) saat diskusi di sekretariat Pokja Wartawan Provinsi Banten, Selasa (11/4/2023). Foto : Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Ahmad Mahmud, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik pada era sekarang ini.
“Teman-teman media, keterbukaan informasi publik di Banten untuk bisa menggaungkan bagaimana badan publik bisa terbuka,” katanya saat diskusi di sekretariat Pokja Wartawan Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan bahwa sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum memahami akan haknya mengetahui informasi publik. Padahal, regulasinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga mendorong agar badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi berkala.

“Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah mengisyaratkan wajib bagi yang menggunakan uang negara, sanksi bagi kewajiban yang tidak dipenuhi,” ungkapnya.

“Informasi yang dikecualikan jika ada. Tapi kalau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 nyaris tidak ada informasi yang dikecualikan, apalagi menyangkut pejabat publik,” sambungnya.

Kemudian ia membagi klasifikasi atas informasi yang wajib diketahui oleh publik. Informasi tersebut berkaitan dengan keterbukaan yang bersifat terbuka dan tertutup. Terbuka seperti informasi penggunaan data keuangan oleh instansi, data statistik berkala. Sedangkan tertutup menyangkut tentang persaingan usaha, informasi pertahanan dan keamanan (Hankam) negara.

“Misalnya ada rencana keuangan 2022-2023. Data statistik selain wajib menyediakan, juga mengumumkan di website atau ditempel. Kategori harus ada setiap saat, tidak harus berkala. Misal nilai kontrak, kalau masyarakat butuh salinan harus ada,” ungkapnya.

Pada pihak yang sama, bidang Advokasi Komisi Informasi Provinsi Banten Nana Subana, mengatakan peran lembaganya soal keterbukaan informasi.
“Lembaga Komisi Informasi regulasinya hanya menerima, menyelesaikan dan memutuskan sengketa publik. Layanan informasi badan publik pemerintah dan non pemerintah bagian harus diketahui, pengguna uang negara harus terbuka,” ujarnya.

Pihak lainnya yang hadir, anggota Komisi I DPRD Banten Encop Sopia, menyoroti peran pers sebagai pihak yang harus mendororng serta menyadarkan masyarakat akan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masih ada situs-situs internet instansi yang sulit diakses.

“Struktur web sudah terbuka, kadang-kadang internet kita jalan, judulnya ada tapi isinya loading,” ujarnya.

Ia mengatakan media lain seperti billboard dijalan juga dapat menjadi sarana akan keterbukaan informasi publik. Tak hanya sekedar mengiklankan sesuatu, namun perlu informasi tambahan. Ia juga mendorong agar instansi terkait perlu bekerjasama akan keterbukaan informasi publik.

“Billboard tidak sekedar informasi tambahan saja, mendorong dinas-dinas terkait agar diketahui bersama,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top