Kamis, 26 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

LBH Pijar Buat Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja/Buruh

| Minggu, 9 April 2023

| 18:57 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (FOTO: SUARA SURABAYA).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Berdasarkan catatan tahunan Kemenaker RI tentang banyaknya pengaduan dari pekerja dan buruh mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 yang tidak terpenuhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengadakan posko pengaduan bagi pekerja dan buruh guna mendapatkan haknya untuk memperoleh THR.

”Karena tentu yang pertama kita menemukan fakta bahwa di tahun 2022 Kemenaker RI menurut catatan pengaduan nya ada 5.589 laporan aduan mengenai THR hari raya keagamaan di hari raya Idul Fitri tahun 2022. Dari 5.589 angka laporan pengaduan tersebut Provinsi Banten berada pada peringkat ke-3 dalam pengaduan nya yaitu sebanyak 322 laporan, atas data kuantitatif tersebut oleh karenanya kami sebagai lembaga bantuan hukum yang memiliki visi aksesibilitas bantuan hukum bagi masyarakat memiliki konsentrasi untuk dapat memperjuangkan pekerja atau buruh agar dapat mendapatkan hak-haknya,” dikatakan Direktur LBH Pijar Rizal Hakiki kepada ekbisbanten Minggu, (9/4/2023).

Rizal mengatakan bahwa hak pekerja dan buruh mengenai THR sudah jelas diatur dalam peraturan perundangan-undangan baik itu Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), peraturan menteri dan bahkan untuk tahun 2023 ini Kemenaker sudah mengeluarkan surat edaran teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja dan buruh di perusahaan.

”Sebenarnya tentu hak atas tunjangan hari raya itu sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang sudah diubah berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, selain itu hak atas tunjangan hari raya juga merupakan salah-satu manifestasi dari hak atas pekerjaan yang adil yang itu diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan diatur juga dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari besar keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta yang terakhir untuk pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 itu secara teknis diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M//HK.04.00/3/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ungkapnya.

Melihat dari peraturan tersebut, seharusnya masyarakat khususnya pekerja bisa mempertanyakan atau meminta haknya kepada perusahaan yang memiliki kewajiban pemenuhan hak pekerjanya. Akan tetapi jika hal tersebut sulit dilakukan pekerja karena khawatir akan berdampak pada status kerjanya di perusahaan maka diadakanlah posko pengaduan LBH Pijar ini untuk memfasilitasi pekerja yang ingin mendapatkan haknya tanpa khawatir adanya perlakuan diskriminatif.

”Tentu yang harusnya dilakukan oleh pekerja ya menanyakan, bila perlu komplain apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah disebutkan,” kata Rizal

”Menurut saya masyarakat tidak perlu takut untuk mengadu karena pun hak ini sudah diatur dalam undang-undang dan dari kementrian pun sebenarnya sudah membuka posko pengaduan melalui media sosial jadi saran saya kalaupun ada masyarakat yang takut untuk mengadu nanti bisa kita anonimkan identitas nya hanya kita sertakan status pekerjaan nya lokasi pekerjaan nya dan lainnya hal itu terjadi ketika dikhawatirkan apabila si pekerja tersebut membuat pengaduan akan berdampak terhadap status kerjanya di perusahaan,” tambahnya.

Dengan diadakannya posko pengaduan ini Rizal berharap dapat berdampak baik untuk pekerja dan buruh ditengah ekosistem hukum yang dirasa timpang terhadap pekerja.

”Kami berharap posko pengaduan ini bisa berguna yah, bisa impact full terhadap perjuangan para pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak atas tunjangan hari raya nya ditengah situasi ekosistem aturan hukum dan penegakan hukum yang dirasa timpang dan tidak adil terhadap para pekerja,” harapnya.

Jika masyarakat ingin mengadu bisa menghubungi melalui WhatsApp 0813-9846-3484 (Rizal) atau bisa melalui DM akun Instagram @pijar_hukum dan bisa datang langsung ke kantor pijar hukum yang berlokasi di Jalan Perintis II , Komplek Griya Baladika Asri No. B25 , Taktakan, Kota Serang.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top