Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejaksaan akan Kenalkan Program Om Jak Menjawab di HUT Pandeglang ke 149

and

| Sabtu, 1 April 2023

| 00:51 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Helena Octavianne di Kantor Kejari Pandeglang, pada Rabu (29/3/2023). (Foto: Jule/ ekbisbanten.com)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri Pandeglang akan mengenalkan program terbarunya yaitu Jaksa Menjawab atau yang disingkat Om Jak Menjawab, di peringatan HUT Kabupaten Pandeglang ke 149, pada 1 April 2023.

“Untuk memeriahkan HUT Pandeglang, Kejaksaan akan membuka stand kami akan mensosialisasikan program dari pusat, yaitu program Jaksa Menjawab yang disingkat menjadi ” Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab”. Rencananya stand ini akan kita buka mulai Senin 3 April 2023,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, kepada media, Jumat 31 Maret 2023.

Dikatakan Helena, Om Jak merupakan program terbaru yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung RI dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di peringatan HUT Kabupaten Pandeglang nanti.

“Program Om Jak merupakan sebuah kegiatan dengan mengedepankan konsep obrolan menarik, yang dimana Jaksa akan menjawab semua pertanyaan masyarakat,”ungkapnya.

Helena menyampaikan, masyarakat nantinya bisa langsung bertanya kepada Kejaksaan tentang segala sesuatu tentang hukum di Negara Indonesia.

“Jadi nanti masyarakat bisa langsung bertanya kepada Kejaksaan apa tugas dan fungsi, kewenangan dan lain sebagainya. Terutama sekali kita ada Jaksa Pengacara Negara, dimana kami bisa membantu memediasi, memberikan pelayanan hukum litigasi non litigasi. Kalau masyarakat ingin bertanya segala sesuatu tentang hukum silahkan datang ke stand Kejaksaan,”ujarnya.

Lebih lanjut Helena menyampaikan, selain membuka stand di peringatan HUT Kabupaten Pandeglang ke 149, pihaknya juga telah menyediakan berbagai layanan informasi untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Kejaksaan.

“Selain itu kami juga telah menyediakan nomor layanan publik dan media sosial, dimana bahwa Kejaksaan harus hadir ditengah-tengah masyarakat,”tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top