Rabu, 27 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Karyawan Gajah Tunggal Group Peroleh Edukasi Pemadanan NIK-NPWP

Raden Warna

| Sabtu, 18 Februari 2023

| 15:09 WIB

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pemadanan NIK–NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara e-filing kepada karyawan Gajah Tunggal Group. (Foto/DJP Banten)

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pemadanan NIK–NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara e-filing kepada karyawan Gajah Tunggal Group, wajib pajak pemberi kerja terbesar kedua dalam administrasi KPP, secara hybrid. Bertempat di aula Griya Ganesha, Komplek Management Office PT Gajah Tunggal, Tbk., Kota Tangerang.

Acara ini dihadiri oleh direksi PT. Gajah Tunggal, Tbk., PT. Bando Indonesia, PT. IRC Inoac, dan PT. Filamendo Sakti. Acara diawali dengan sambutan dari Direktur HR PT. Gajah Tunggal, Tbk. Jahja. “PT. Gajah Tunggal dan group selalu mendukung seluruh program pemerintah termasuk pemadanan NIK menjadi NPWP dan program rutin tahunan berupa pelaporan SPT Tahunan secara e-filing. Kami sudah menerbitkan bukti potong untuk seluruh karyawan sehingga seluruh karyawan telah siap untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sekaligus melakukan validasi NIK menjadi NPWP,” ujar Jahja.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPP Tangerang Barat Fajar Djulianto. Dalam sambutannya, Fadjar menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Harmoniasasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemerintah akan mengintegrasikan NIK bagi WNI menjadi NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024. Integrasi NIK menjadi NPWP akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database masterfile Wajib Pajak.

“Proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui akun DJP Online paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Namun, pimpinan Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dapat melakukan validasi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022,” tambah Fajar.

Sosialisasi dan asistensi ini dibagi menjadi 2 sesi untuk memberi kesempatan kepada seluruh karyawan PT. Gajah Tunggal, Tbk. & Group agar dapat mengikuti kegiatan tersebut. Pada masing-masing sesi juga dilakukan praktek dan asistensi validasi NIK-NPWP secara langsung melalui gawai peserta.

Acara diakhiri dengan kegiatan pojok pajak bagi seluruh pegawai jika masih membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-filing, yang dibuka hingga sore hari.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top