Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Minimalisir Risiko Bisnis, BJB Cilegon Perpanjang MoU dengan Kejari

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Jumat, 17 Februari 2023

| 13:17 WIB

BJB Cilegon
Kepala BJB Cilegon Ockie Castrena (kedua dari kanan) bersama Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menandatangani perpanjangan MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Bank BJB Cabang Cilegon memperpanjang nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BJB Cilegon, Ockie Castrena mengatakan perpanjangan MoU dengan Kejari Cilegon merupakan suatu langkah untuk melindungi aset dan mengelola perbankan dengan baik.

“Seperti yang kita tahu bahwa bisnis perbankan itu highly regulated dan kita mengelola aset yang sebagian besar itu aset masyarakat,” katanya kepada wartawan usai penandatanganan perpanjangan MoU di aula Kejari Cilegon, Jumat (17/2/2023).

“Jadi dengan kerja sama dengan Kejari harapannya aset dari perbankan BJB ini dapat terkelola dengan baik dan dapat memberikan kontribusi yang lebih positif lagi,” sambung Ockie.

Perpanjangan MoU ini juga, kata Ockie, merupakan suatu langkah dari BJB Cilegon untuk meminimalisir segala masalah dan risiko yang berkaitan dengan perbankan.

“Hampir semua perbankan pasti ada debitur bermasalah, namun dengan mitigasi risiko dan langkah-langkah hukum bekerjasama dengan Kejari tentu kita dapat menangani lebih baik lagi. Kita sudah lakukan pemanggilan kepada debitur bermasalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengaku sangat bersedia membantu dan mendampingi BJB Cilegon dalam urusan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kita juga mendampingi juga misalnya ada proses yang memerlukan pendampingan hukum juga, jadi kita minimalisir risiko, karena kita gak tau kapan risiko itu datang, tapi yang pasti kita membantu untuk mitigasi risikonya,” ucapnya.

Sejauh ini, Ineke menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah membantu BJB Cilegon dalam masalah hukum perdata di persidangan.

“Ada kasus yang digugat secara perdata, kemudian kita mendampingi dan alhamdulillah menang. Penggugat dikalahkan, akhirnya penggugat tetap harus membayar hutang sebesar Rp2,4 milyar,” katanya.

Oleh karena itu, Ineke berharap kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang diinisiasi oleh BJB Cilegon ini terus berkelanjutan dan menimbulkan dampak positif juga bagi masyarakat Cilegon.

“Kita paham BJB ini BUMD yang artinya milik kita semua, artinya milik daerah dan negara juga. Jadi kita membantu untuk masalah hal perdata dan tata usaha negara. Kita harapkan dengan perpanjangan ini kita juga semakin erat kolaborasinya, koordinasinya karena semua ini untuk masyarakat Cilegon,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top