SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten mulai memetakan dan menganalisa beberapa persoalan di Provinsi Banten terkait dengan tugasnya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Anggota Bidang Industri, Perdagangan, dan Lingkungan Hidup KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, Husni Mubarok menyatakan hal itu pada Jumat, 17 Februari 2023.
“KAD Anti Korupsi ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, terutama perbaikan sistem dan pengelolaan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten. Kami juga mempunyai kewenangan menyampaikan rekomendasi kepada pihak regulator, dalam hal ini kepala daerah, maupun asosiasi bisnis dengan supervisi KPK. Kami akan berkoordinasi, melakukan mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan berbagai hambatan,” jelas Husni Mubarok.
Dia menerangkan, salah satu persoalan yang KAD Anti Korupsi Banten sedang pantau adalah proyek pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) senilai Rp304 miliar yang dipecah menjadi sistem Penunjukkan Langsung (PL) pada anggaran murni tahun 2023.
Proyek itu “terparkir” di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, jangan sampai terjadi praktik suap menyuap, gratifikasi dan KKN yang pada akhirnya menimbulkan pesoalan hukum.
“Kami dengan ada 1.600 paket pekerjaan di OPD itu. Dengan sistem PL atau tanpa lelang, tentunya ini akan membuka peluang praktik terlarang. Sangat memungkinkan pekerjaan paket itu dikuasai oleh segelintir oknum,” tegasnya.
Dia menerangkan, pekerjaan itu jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat jika benar dilaksanakan dengan baik maka akan sangat bermanfaat untuk penunjang perekonomian masyarakat.
Namun jika kegiatan tersebut dikuasai hanya oleh beberapa gelintir orang, maka peluang untuk terjadinya praktik curang sangat terbuka lebar. Jadi, perencanaan dan pengawasan harus diperketat.
“Informasi yang kami terima, proyek-proyek itu merupakan aspirasi wakil rakyat yang duduk di DPRD Banten yang dititipkan di dinas tersebut. Karena itu, kami akan meminta pimpinan DPRD Banten untuk beraudiensi dengan kami,” ungkapnya.
Mengingat banyaknya kegiatan dan anggaran tersebut, sambung dia, KAD Anti Korupsi Provindi Banten meminta dinas terkait agar profesional dan terbuka, sehingga semua pelaku usaha bisa ikut berkompetisi, berpastisipasi.
“Tujuan akhirnya, tercipta pemberdayaan ekomoni dan dunia usaha yang sehat dengan tidak mengesampingkan kualitas,” paparnya.
Dalam waktu dekat, terangnya, KAD Anti Korupsi Provinsi Banten berencana menggelar diskusi terkait dengan persoalan tersebut, dengan melibantkan para pelaku usaha atau asosiasi, LSM, TAPD dan Badan Anggaran serta Pimpinan DPRD Banten dengan supervisi KPK.*