Sabtu, 19 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

MUI Tetapkan Produk Mixue Ice Cream & Tea Halal

Asra and

| Jumat, 17 Februari 2023

| 11:35 WIB

Mixue
Outlet Mixue Ice Cream & Tea di Benggala, Kota Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.

Adapun Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal, Rabu (15/2/2023).

Dilansir dari laman mui.or.id, MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, produk Mixue telah sesuai produk halal di mana bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” katanya.

Ia menjelaskan ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ungkapnya.

Adapun, lanjut KH Miftahul Huda pasca Ketetapan Halal dikeluarkan untuk Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top