Rabu, 27 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mobil Dinas Desa Dipakai Transaksi Narkoba, Kurir Tertangkap Pemilik Barang Masih Buron

Raden Warna

| Senin, 13 Februari 2023

| 16:10 WIB

Barang bukti kendaraan dinas yang digunakan untuk transaksi narkoba. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolosian Daerah (Polda) Banten, berhasil menangkap kurir yang membawa narkoba dengan menggunakan fasilitas kendaraan dinas dengan tipe Suzuki Ertiga Nomor Polisi A 1265 N di Kawasan Kantor Kanwil Kemenag Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kurir bersinisal FR (20) masih bersatus mahasiswa asal Kabupaten Lebak.

“Dari penangkapan ini berhasil menemukan barang bukti satu bungkus sabu kemudian dikembangkan dari hasil pengembangan ternyata FR (20) mendapatkan barang dari saudara RM alias Agus juga warga Lebak dan saat ini DPO (pencarian),” kata Didik.

Dari penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa narkoba yang dibungkus dalam satu bungkus rokok merk Ziga yang berisi sabu seberat 10,24 gram.

“Ini ketangkap pada saat dia mengambil barang yang tadi di rumah kosong di samping Kanwil Kemenag,” imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top