Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengelola Pasar Induk Rau Wanprestasi, DPRD Kota Serang Desak Kaji Ulang Perjanjian

Asra and

| Jumat, 10 Februari 2023

| 14:45 WIB

Wali Kota Serang
Wali Kota Serang bersama Ketua DPRD Kota Serang saat ditemui Ekbisbanten.com usai Rapat Forkopimda. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang digelar di Aula Setda Puspemkot Serang, Kamis (9/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut hadir Wali Kota Serang Syafrudin, Ketua DPRD Kota Serang Rudi Rustandi, Dandim 0602/Serang Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo, Kepala Kejari Serang, Kapolresta Serang Kota, FKUB Kota Serang, Ketua MUI Kota Serang, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Serang.

Adapun, rapat Forkopimda tersebut membahas beberapa hal diantaranya terkait dengan penanganan inflasi daerah, keamanan dan kewaspadaan dini di Kota Serang, sekaligus penataan relokasi pedagang di lingkungan Pasar Induk Rau Kota Serang.

Saat ditemui awak media usai kegiatan, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan akan segera melakukan relokasi pedagang di luar Pasar Induk Rau.

Ia menjelaskan hal itu dilakukan agar lebih tertib. Selain itu juga karena perjanjian kontrak antara Pemkot Serang dengan pihak pengelola Pasar Induk Rau segera habis.

“Relokasi pedagang disekitaran pasar rau, ini perlu adanya penertiban, karena memang waktunya mou dengan pihak ketiga ini berakhir di bulan agustus 2023 ini,” ungkapnya.

Menurut Syafrudin, ke depan Pemerintah Kota Serang akan melakukan kajian ulang terkait pengelolaan Pasar Induk Rau, apakah perjanjian tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

“kami akan melakukan evaluasi dan kajian ulang karna ada MoU lagi sampai tahun 2029 akan tetapi hak guna bangunan (HGB) nya berakhir di agustus tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menuturkan, DPRD Kota Serang mengusulkan agar perjanjian tersebut segera dicabut, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang.

“Kami sudah memberikan rekomendasi sudah lama, agar nanti segera diputus kontrak dengan dasar wanprestasi, wanprestasi itu ada di dalam MoU, itu perjanjian bahwa bisa diputus secara sepihak, lalu Pemkot ambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas negara,” ujarnya.

“Pak Wali juga sudah mengarahkan agar para pedagang bisa bayar ke Pemkot nantinya karena PAD yang masuk sebenarnya cukup besar mencapai ratusan miliar,” pungkas Ketua DPRD Kota Serang.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top