SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kanwil DJP Banten melakukan kegiatan penyuluhan Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022.
Perdana dilaksanakan sosialisasi ini di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, yaitu di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang bertempat di kota Serang Banten pada Rabu, 25 Januari 2023.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten yang belum berhasil untuk melakukan proses pemadanan NIK-nya menjadi NPWP.
Pada kesempatan ini Kanwil DJP Banten menugaskan 12 pegawai Kanwil DJP Banten yang terdiri dari Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Fungsional Penyuluh Pajak, dan para pelaksana di Kanwil DJP Banten untuk memberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dalam sambutannya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menyampaikan bahwa aparat pemerintah mesti menjadi rolemodel dalam mendukung program pemerintah pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dedi menambahkan bahwa 2024 nanti, NIK sudah wajib menjadi NPWP dan sudah digunakan sebagai single identity number di Indonesia. Oleh kerenanya, masyarakat Indonesia yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan kesulitan dalam melaksanakan kegiatan kesehariannya. Jika ia seorang karyawan, maka akan kesulitan untuk memperoleh gaji karena ketika menginput data gaji, harus menginput nomor induk kependudukannya yang sudah dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.
“Oleh karena itu kesempatan untuk diberikan asistensi dalam rangka pemadanan NIK dan NPWP ini mestinya dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten,” ujar Dedi.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi PMK 112 Tahun 2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono. Agus tidak hanya menjelaskan mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP, namun Agus juga menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan yang sudah memasuki masa pelaporan yaitu sampai dengan Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Agus juga mengingatkan agar pegawai Kanwil DJKN Banten mulai mengecek ulang NPWP di masing-masing keluarga, karena Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa satu keluarga itu merupakan satu kesatuan, sehingga cukup satu NPWP yang dimiliki oleh kepala keluarga saja.
“Jika ada pegawai di DJKN Banten yang berstatus sebagai seorang istri masih memiliki NPWP terpisah dari suaminya, agar mengajukan untuk penghapusan dan bergabung dengan NPWP suaminya,” ujar Agus.
Acara ditutup dengan asistensi langsung pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para pegawai Kanwil DJP Banten kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten yang belum berhasil untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.