Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Adakan Audiensi, KMSB Minta Pj Gubernur Banten Diganti

, and

| Jumat, 20 Januari 2023

| 19:11 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Kembali mengadakan audiensi dengan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Andra Soni. (Foto/ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Kembali mengadakan audiensi dengan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Andra Soni dan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Banten.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu (18/1) di Gedung DPRD, membahas beberapa rekomendasi KSMB kepada Pemprov Banten. Salah satu rekomendasi yang disampaikan ialah mengganti Penjabat Gubernur, Al Muktabar.

Uday memaparkan selama Al Muktabar memimpin pada masa transisi, cukup banyak masalah yang ditimbulkan selama 8 bulan terakhir ini.

Bidang Reformasi Birokrasi Uday mengatakan bahwa tahun 2023 ialah awal Roadmap baru reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten, sesuai dengan Pergub Nomor 26 tahun 2022. Kemudian Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur, merupakan penyesuaian dan penambahan periode Reformasi Birokrasi yang semula berakhir tahun 2022.

“Hingga akhir 2022, upaya penampakan tujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja Pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien,” katanya.

Lebih jauh Uday menjelaskan bahwa Provinsi Banten memiliki enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sampai saat ini kepalanya masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Keenam OPD itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Biro Umum, Dinas Kominfo, Inspektorat, Biro Ekbang dan Dinas Pertambangan.

“Kepala DPMD merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan saat ini ada sekitar 15 jabatan di-Plt-kan,” paparnya.
Selain reformasi birokrasi, persoalan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ikut disorot oleh pihaknya. Uday mengatakan, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Al Muktabar, tidak menjadikan RPD sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Al Muktabar seharusnya menjadikan RPD sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan transisi. Namun sayangnya,ada inkonsistensi antara perencanaan dan anggaran,” jelasnya.

Amin Rohani sebagai Sekretaris Presidium KMSB, mengatakan pihaknya juga menyoroti khusus tentang perampingan (Struktural Organisasi dan Tata Kelola) SOTK yang dipaksakan dan menyebabkan semakin kacaunya proses pembangunan di Banten nantinya.

“Perampingan SOTK ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap penggunaan anggaran yang akan kacau dikarenakan antara proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap semakin buruknya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaskan agar mengganti Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur.

“Kami mendesak Pimpinan DPRD Banten untuk membawa persoalan ini melalui Badan Musyawarah (BANMUS) untuk mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri mengganti Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten,” tegas Amin.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menanggapi rekomendasi KMSB, mengatakan akan mendengar dan menerima masukan dari berbagai kalangan.

Andra menuturkan, secara kelembagaan, hubungan antara DPRD dengan Penjabat Gubernur Banten berjalan dengan baik. Pihaknya juga akan membuka ruang komunikasi atas aspirasi yang disampaikan KMSB.

“Prinsip saya, apa yang disampaikan KMSB terkait dengan perkembangan Provinsi Banten, ke depan dapat mampu menjadi tempat yang nyaman buat hidup,” ujarnya.
Dilain pihak, Al Muktabar menanggapi kritikan oleh KSMB terkait peragantian dirinya tersebut dengan terbuka.

”Saya selalu sampaikan diberbagai kesempatan, pertama saya tidak anti kritik, kiritik itu baik, kalo ada yang salah kita perbaiki,” ucapnya pada Kamis (19/1).

Al Muktabar memberi penjelasan terkait reformasi birokrasi bahwa hal tersebut untuk kinerja lebih baik.

“Reformasi birokrasi itu penyederhanaan struktural maka kalo dikatakan gagal saya rasa tidak, yang terpenting substansinya dapat. Serta hal tersebut bertujuan untuk kinerja lebih baik,” tegasnya.

Penjabat Gubernur itu berterimakasih kepada pihak-pihak yang mengkritiknya dan mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari demokrasi.

”Artinya saya diawasi dan berterimakasih terhadap pihak-pihak tersebut, jika ada yang salah kita perbaiki kemudian kita tingkatkan lagi kinerja kita, ini merupakan bagian dari demokratisasi silahkan saja untuk menyampaikan aspirasinya,”tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top