Gajian Telat Lagi, Begini Penjelasan BPKAD Banten

| Selasa, 17 Januari 2023

| 19:22 WIB

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Foto/radar banten)

EKBISBANTEN.COM- Januari tahun ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten bulan mengalami keterlambatan. Biasanya gaji cair pada tanggal 1 tiap awal bulan.

Namun, sampai pertengahan Januari, para ASN belum mendapatkan gaji. Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti via WhatsApp juga mengakui belum semua ASN menerima gaji.

“Sudah ada 19 (Organisasi Perangkat Daerah) OPD yang gajian, sisanya bel mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar),” Ungkapnya pada Senin (16/1).

Dalam penjelasannya, keterlambatan pembayaran gaji itu dikarenakan penyesuaian beberapa peraturan di awal tahun.

“Iya terkendala beberapa peraturan dan masih dalam range yang diperkenankan,” Ucapnya.

Penjelasan lebih lanjut, bahwa keterlambatan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Permendagri No. 77/2020 itu menyebutkan bahwa setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, paling lambat tiga hari, setelah itu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD,”tambahnya.

Dalam aturan tersebut, kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD dan menyerahkannya PPKD paling lambat enam hari setelah surat pemberitahuan diterima.

“Iya setelah itu diserahkan kepada PPKD paling lama enam hari, selanjutnya melalui proses verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diselesaikan paling lama enam hari,” ucapnya

Tak cukup sampai disitu, hal ini juga terkait pada pasal 133 Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Berkaitan juga yah dengan pasal 133 PP No 12 tahun 2019 Isinya menyebutkan bahwa Rancangan DPA SKPD diverifikasi dan diselesaikan paling lambat lima belas hari terhitung ditetapkannya peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan,” tutupnya.

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top