SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melakukan koordiansi terkait perubahan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kedalam nomor induk kependudukan (NIK) yang akan efektif direalisasikan pada awal tahun 2024.
Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, di tahun 2023 ini pihakya akan gencar melakukan sosialisasi terkait perubhaan NPWP menjadi NIK supaya bisa terimpelentasi di tahun 2024.
“Dalam rangka penyampaian akan adanya prubahan NPWP menjadi NIK di tahun 2023 ini kita coba mulai transisi, dan mulai penggunaan efektif pada 1 Januari 2024,” kata Budi di Pendopo Bupati Serang, Senin (16/1/2023).
Budi melanjutkan, untuk tahapan awal, pihaknya akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Bupati Serang hingga ke tingkat kecamatan.
“Kita akan lakukan sosialsi dengan pihak kabupaten rnasuk dengan para SKPD nya, nnati kita bakal samapiakan lebih lanujut dengan bupati,” ternagnya.
“NPWP ini sifatnya nomor, jadi orang yang memiliki NIK tidak semua harus bayar pajak, karena ada syarat subjektif dan objektif yang menjadi wajib pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, untuk mekanisme tersebut pihaknya akan mendukung secara penuh untuk perubahan NPWP menjadi NIK